Image On This Tuesday
Pendidikan Gratis Sudah Bisa Dinikmati Anak SD dan SMP di Banjarnegara PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh banjar   
Senin, 16 Maret 2009 12:03

Banjarnegara, 16 Maret 2009.

Banjarnegara-KLA.org-Sekolah tidak  boleh menarik biaya operasional apapun. Bagi kepala sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap hingga pencopotan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) demikian dikatakan oleh Dra. Widianti Titi Pratiwi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara pada Rapat Koordinasi Dindikpora di Aula Dindikpora. (25/2/2009)

Rapat Koordinasi merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah  yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Januari 2009 lalu yang bertujuan untuk sosialisasi instruksi  Menteri Pendidikan Nasional melalui surat Mendiknas No. 186/MPN/KU/2008 tanggal 2 Desember 2008 perihal Bantuan Opersional Sekolah (BOS), demikian dikatakan oleh Drs. Harjono, Ketua Panitia Rapat Koordinasi.

Pendidikan gratis merupakan konsekuensi logis dari adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pihak sekolah hanya boleh menarik biaya non operasional yang bersifat sukarela dan tidak mengikat seperti biaya investasi di awal siswa diterima sekolah. Itupun tidak boleh sampai mempengaruhi diterima tidaknya siswa yang bersangkutan di sekolah tersebut dan sifatnya boleh diangsur sesuai kemampuan orang tua murid.

Acara tersebut diselenggarakan karena dukungan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2009 dan dihadiri oleh kepala UPTD Dindikpora kecamatan se Kabupaten Banjarnegara dan kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Banjarnegara.

Jika masyarakat menemukan indikasi sekolah yang masih menarik biaya belebihan pada siswanya, dapat melaporkannya kepada Kepala Dindikpora dan kepala sekolah yang bersangkutan bisa terancam sanksi tegas (AA)

LAST_UPDATED2